Berita Detail

blog

Pemkab Bogor Bagikan Sertipikat Tanah Program PTSL Di Sukamakmur

SUKAMAKMUR-Bupati Bogor, Ade Yasin membagikan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk masyarakat wilayah Bogor Timur. Penyerahan sertipikat dilakukan di Desa Wargajaya, Sukamakmur, Senin (20/12/2021). Penetapan lokasi PTSL dilakukan secara bergiliran di wilayah Kabupaten Bogor yang diharapkan selesai pada tahun 2025. 
 
“Kegiatan hari ini mendukung program Nawacita Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dan meningkatkan standar kompetensi SDM menuju birokrasi pertanahan berstandar dunia. Nantinya semua desa/kelurahan di Kabupaten Bogor akan memperoleh pensertipikatan tanah melalui program PTSL baik dengan APBN maupun APBD, diberikan secara bergiliran untuk mewujudkan desa atau kelurahan lengkap se-Kabupaten Bogor,” ungkap Bupati Ade Yasin.
 
Ade menjelaskan, PTSL sangat banyak manfaatnya diantaranya, meminimalkan jumlah sengketa pertanahan, memetakan bidang tanah yang belum dipetakan dari bidang tanah yang telah terdaftar dan bersertipikat, membangun peta kadaster untuk mendukung kebijakan one map policy, mengatasi permasalahan batas administrasi desa, kecamatan, dan kabupaten, mendukung program strategis nasional seperti pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tata ruang nasional dan daerah, right of way, dan penerimaan pajak  yang lebih efektif seperti PBB, PPH, dan BPHTB.
 
“Masyarakat juga tidak mau tanahnya tiba-tiba diklaim orang. Makanya sertipikat ini penting sekali, sertipikat adalah bukti hukum yang sah atas kepemilikan tanah. Ketika ada sertipikat itu aman, bisa mewariskan tanah ini kepada anak cucu kita, dan jangan lupa, ada pajak yang juga harus dibayarkan oleh masyarakat untuk masyarakat juga,” tandas Ade.
 
Ade menambahkan, tanah ini mungkin menjadi harta benda yang paling berharga, oleh karena itu selain dipegang sertipikatnya, tanahnya juga betul-betul diurus, dipatok, pakai patok kayu atau besi, lalu ditanami dengan sayuran atau buah-buahan. Kalau memang tidak punya bibit, Distanhorbun siap kasih bibit. Jadi ini yang harus kita manfaatkan, karena tanah terlantar itu biasanya dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
 
“Dianggapnya tanah tidak bertuan, ketika ada tanah tidak bertuan, oknum masyarakat main tunjuk saja, itu tanah saya. Padahal tanah sudah ada sertipikatnya, karena dianggapnya tanah itu terlantar, tidak ada apa-apanya. Jadi sebaiknya memanfaatkan tanah itu dengan sebaik-baiknya supaya tidak terlantar,” ujar Ade.
 
Ade Yasin berpesan kepada Camat, agar berperan aktif menyukseskan program PTSL bekerjasama dengan unsur Forkopimcam, para ketua RT, RW dan tokoh masyarakat agar memproses sesuai ketentuan, jangan memberatkan masyarakat dan harus transparan, guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Selanjutnya demi percepatan vaksinasi, masyarakat yang mau ambil sertipikat, syaratnya tunjukan kartu vaksin dulu.
 
“Jadi kalau belum divaksin, tahan dulu sertipikatnya. Itupun berlaku untuk penerima Bansos. Masyarakat jangan hanya mau dapat program yang ini, tapi tidak mau dukung program vaksinasi pemerintah. Kita ingin kondisi pandemi berakhir, kembali normal lagi, kondisi perekonomian kembali normal lagi, hidup normal. Maka masyarakat harus mendukung pemerintah dengan mengikuti program vaksinasi,” terang Ade Yasin.
 
Perwakilan Kantor BPN Kabupaten Bogor, Andi Sugandi mengatakan, pada kesempatan yang baik ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Bogor, jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor, Camat, Danramil, Kapolsek, atas dukungannya selama ini. Khusus kepada para pejuang PTSL di lapangan, kepala desa, Babinsa, Babinkamtibmas, kepala dusun, RW, RT, tim PTSL yang telah bekerja siang malam untuk menyukseskan PTSL di Kecamatan Sukamakmur.
 
“Adapun kegiatan PTSL yang dilaksanakan terdiri dari, pengukuran bidang tanah sebanyak 21.500 bidang di 5 desa, yaitu Desa Wargajaya, Sukaharja, Sirnajaya, Sukamakmur dan Sukamulya Kecamatan Sukamakmur. Penerbitan sertipikat hak atas tanah sebanyak 5.400 bidang di Desa Wargajaya. Seluruhnya akan diselesaikan sampai dengan akhir tahun ini,” kata Andi. B (TIM KOMUNIKASI PUBLIK / DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR)

Bagikan :