Inovasi Pelayanan Adminduk “CEK BAE WA” di Kecamatan Leuwiliang
Masalah pelayanan publik yang sering ditemui di Kecamatan Leuwiliang adalah saat masyarakat ingin membuat produk dari administrasi kependudukan. Kurangnya informasi yang diterima masyarakat terkait persyaratan dokumen yang harus dibawa dan dilengkapi sehingga karena ketidaklengkapan dokumen persyaratan adminduk tersebut, yang bersangkutan terpaksa harus kembali lagi di hari berikutnya. Padahal jarak tempuh dari rumah ke Kantor Kecamatan Leuwiliang cukup jauh dan memakan biaya serta waktu yang tidak sedikit. Akhirnya karena alasan tersebut, timbul rasa malas dari sebagian masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi kependudukan karena dianggap memakan waktu panjang dan berbelit-belit.
Hasil penelusuran lapangan terhadap masyarakat yang berkunjung ke Kantor Kecamatan Leuwiliang diperoleh informasi masih banyaknya masyarakat yang belum membawa persyaratan lengkap dalam membuat Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Masyarakat mengeluhkan kurangnya informasi dari petugas Kecamatan Leuwiliang terkait persyaratan dokumen adminduk tersebut. Secara tidak langsung masalah tersebut akan menghambat proses pembuatan KK maupun KTP Elektronik sehingga akan berpengaruh pada waktu kepengurusan yang lebih lama. Kondisi tersebut akan berdampak pada kepuasan pelayanan yang diterima oleh masyarakat.
Tindak lanjut dari permasalahan tersebut, Kecamatan Leuwiliang membuat inovasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk menyampaikan informasi terkait administrasi kependudukan dengan cepat dan akurat, sehingga akan meningkatkan kinerja pelayanan publik. Inovasi ini menggunakan aplikasi Whatsapp sebagai media komunikasi dan informasi kepada masyarakat yang diberi nama CEK BAE WA (CEK BERKAS LEWAT WHATSAPPS).
Harapan kami dengan telah tersedianya CEK BAE WA ini dapat benar-benar membantu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar tentang prosedur, tata cara dan persyaratan dalam mengurus adminduk. Penyusunan inovasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasar UU tersebut diatur bahwa setiap badan publik harus dapat menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Informasi yang diberikan harus jelas dan mudah diakses oleh masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang dan pergi berulangkali untuk menanyakan berbagai bersyaratan yang harus dipenuhi, akhirnya kesalahan berkas yang selama ini masih sering terjadi bisa diminimalisir.